Graffiti adalah bentuk seni yang melibatkan penyampaian pesan, gambar, atau tulisan di tempat umum, seperti dinding, gerbang, trotoar, atau area publik lainnya. Biasanya, graffiti dibuat dengan menggunakan cat semprot, spidol permanen, tinta, atau bahan lain yang bisa meninggalkan tanda permanen.
Pengertian dan persepsi terhadap graffiti dapat bervariasi tergantung pada konteks dan perspektif. Bagi sebagian orang, graffiti dianggap sebagai bentuk vandalisme dan tindakan melanggar hukum, karena seringkali dilakukan tanpa izin dan merusak properti publik atau pribadi. Namun, bagi sebagian lainnya, graffiti dianggap sebagai bentuk ekspresi seni jalanan yang kreatif dan memberikan suara bagi masyarakat.
Graffiti memiliki sejarah panjang dan telah menjadi bagian dari budaya perkotaan di banyak negara di seluruh dunia. Beberapa seniman graffiti terkenal telah muncul dan mendapatkan pengakuan atas karya-karya mereka. Ada juga area yang secara legal disediakan untuk seniman graffiti untuk melukis dan mengungkapkan kreativitas mereka, seperti dinding mural atau jalur seni jalanan.
Namun, penting untuk membedakan antara graffiti legal yang dilakukan dengan izin pemilik properti dan menghormati aturan setempat, dengan graffiti ilegal yang merusak properti atau melanggar hukum.
Comments
Post a Comment